Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendukung transparansi perpajakan calon legislatif dijadikan persyaratan bagi peserta pemilihan umum.
"Asumsi kami kalau menjadi calon legislatif, maka kewajiban sudah melekat pada diri yang bersangkutan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Hestu Yoga berharap calon legislatif dapat menjadi pendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terutama ketika kampanye.
Kemudian, apabila kemudian terpilih menjadi wakil rakyat, mereka juga tetap berupaya mendorong masyarakat patuh pajak.
"Uang negara di APBN sebagian besar uang rakyat. Kalau punya kesadaran pajak, maka akan berpikir strategis uang rakyat untuk kepentingan masyarakat dan tidak terlibat pada hal koruptif," ujar Hestu.
Ditjen pajak juga mengharapkan calon kepala daerah wajib menyampaikan SPT lima tahun terakhir dan clearance?tidak?memiliki utang pajak.
Menurut Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hanya calon presiden dan calon wakil presiden yang diwajibkan memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama kurun waktu lima tahun terakhir.
Perbuatan hukum untuk calon presiden dan calon wakil predisen tersebut tidak dibuat aturan yang konsisten dan sama bagi calon DPR, DPD, dan DPRD.
Namun menurut Hestu, calon legislatif tetap harus memiliki kesadaran dan kewajiban perpajakan, misalnya mempunyai NPWP, melapor SPT tahunan, dan membayar pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: