Admin Fee Shopee dan Tokopedia Naik 20%-25%, UMKM Mulai Lirik Instagram dan TikTok
Kredit Foto: Istimewa
Kenaikan biaya admin (admin fee) di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia dinilai berpotensi mendorong UMKM beralih ke Instagram serta TikTok sebagai alternatif penjualan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai dampak kenaikan biaya administrasi tidak hanya dirasakan pelaku usaha dari sisi margin keuntungan, tetapi juga berimbas pada perilaku konsumen. Menurutnya, ketika biaya yang dikenakan platform semakin tinggi, penjual cenderung membagi atau mengalihkan beban tersebut kepada pembeli melalui kenaikan harga barang.
“Dampak dari tingginya biaya admin bukan hanya ke margin pelaku UMKM yang berjualan di e-commerce saja, tetapi juga ke permintaan konsumen,” ujar Nailul, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas biaya administrasi bersifat ad valorem, yakni berbentuk persentase dari nilai transaksi. Artinya, semakin besar nilai barang yang dijual, semakin besar pula nominal fee yang dipotong platform. Kondisi ini membuat harga produk di marketplace berpotensi lebih mahal dibandingkan kanal lain yang tidak mengenakan biaya serupa.
Dalam situasi tersebut, Huda memprediksi akan terjadi pergeseran transaksi ke social commerce. Kanal seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga TikTok (di luar TikTok Shop) dinilai menjadi alternatif menarik, terutama bagi toko yang sudah memiliki basis pelanggan loyal.
“Apalagi jika tokonya sudah dipercaya oleh konsumen. Mereka bisa pindah ke social commerce yang memang tidak ada biaya admin dan sebagainya,” jelasnya.
Di sisi lain, sorotan terhadap lonjakan fee juga datang dari pemerintah. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan banyak pelaku usaha mengeluhkan biaya platform yang terus meningkat. Jika sebelumnya fee berada di kisaran 2% hingga 10% dan masih dianggap wajar, kini angkanya disebut melonjak hingga 20%–25%.
“Kalau masih di 5–10% itu mungkin masih make sense. Ini sekarang sampai di angka 25%, 20–25%,” kata Maman dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, intervensi langsung pemerintah terhadap besaran fee dinilai tidak mudah. Huda menekankan bahwa penetapan harga pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar. Namun, ia mengingatkan struktur industri yang mengarah pada duopoli berpotensi membuat pemain besar lebih leluasa menentukan tarif tinggi. Karena itu, kajian terkait persaingan usaha menjadi penting agar tidak terjadi distorsi pasar.
Di tengah tarik ulur mekanisme pasar dan perlindungan UMKM, ancaman migrasi ke social commerce menjadi sinyal serius bagi marketplace besar. Jika beban biaya dinilai semakin memberatkan, bukan tidak mungkin pelaku UMKM memilih jalur distribusi yang lebih fleksibel dan minim potongan, meski dengan konsekuensi pengelolaan transaksi yang lebih mandiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: