Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Ruangan Pak Setya Novanto Lebih Besar'

        'Ruangan Pak Setya Novanto Lebih Besar' Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kelapa Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin, Tejo Harwanto, membenarkan sel yang dihuni Setya Novanto lebih luas dengan ukuran 300 ke 500 cm.

        "Ruangan Pak Setya Novanto lebih besar, yah kira-kira 300-500 cm," ujar Tejo di Lapas Sukamiskin, Minggu (16/9/2018).

        Menurut Tejo, kamar luas tidak hanya dihuni oleh Setnov saja, terdapat sekitar 40-an sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa yakni Nazaruddin, Joko Susilo, dan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

        "Terus ada napi umum yang baru masuk juga di situ (kamar ukuran luas) dan udah lama juga mereka itu menempati ruangan hunian yang besar," kata dia.

        Polemik adanya perbedaan standar kamar sel ini atas hasil sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana. Seharusnya, kata dia, dalam proses tahanan dan pembinaan seluruh napi mendapatkan pelayanan sama tanpa pandang bulu.

        Menurut Tejo, hunian-hunian di lapas Sukamiskin, terbagi menjadi tiga. Di antaranya ada kamar dengan ukuran kecil, kamar ukuran sedang dan kamar ukuran besar. Kontruksi bangunan Lapas Sukamiskin merupakan salah satu heritage atau bangunan bersejarah sejak 1918. Sehingga tidak mungkin untuk dilakukan perombakan, juga menjaga agar tidak merusak konstruksi.

        "Terus yang tidak kalah penting bahwa di sini kita akan menekankan bahwa mereka akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan kamar bentuk yang sama. Bukan luasannya, kita tidak perdebatkan dengan luasannya," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: