Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia pada 2018.
Menurut Kepala BPS, Suhariyanto, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2018 sebesar 3,66, atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya. IPAK dihitung dalam skala 0 sampai 5. Semakin mendekati angka 5, indeks dinilai lebih baik dan kian menuju masyarakat antikorupsi. Angka tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian pada 2017, yakni 3,71.
"Nilai IPAK yang semakin mendekati nol menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi," jelas Suhariyanto dalam jumpa pers di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Data yang dikumpulkan mencakup dua hal. Pertama, penilaian masyarakat terhadap kebiasaan korupsi. Data itu menghasilkan indeks persepsi antikorupsi. Kedua, pengalaman langsung pada 10 jenis pelayanan publik yang menyangkut penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Data tersebut menghasilkan indeks pengalaman antikorupsi.?
Adapun 10 pelayanan publik yang dimaksud, yakni pengurusan surat administrasi pada level RT, RW, kantor kelurahan/desa, kantor polisi, kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), rumah sakit, sekolah-sekolah negeri, lembaga peradilan, Kantor Urusan Agama (KUA), dinas kependudukan, dan dinas pertanahan.?
Suhariyanto menunjukkan, berdasarkan survei 2018 itu, indeks persepsi antikorupsi masyarakat Indonesia (3,86) lebih tinggi ketimbang indeks pengalaman antikorupsi (3,57). Dibandingkan 2017, indeks persepsi antikorupsi sebesar 3,81 poin, sedangkan indeks pengalaman antikorupsi sebesar 3,60 poin.?
Bila ditilik dari 2012 hingga 2018, ada tren peningkatan dalam hal indeks persepsi antikorupsi. Sebaliknya, dalam periode yang sama, indeks pengalaman antikorupsi terjadi fluktuasi.
"Momen tertinggi terjadi pada 2017 yaitu sebesar 3,60 hingga pada akhirnya turun lagi pada 2018 menjadi 3,57," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: