PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Soechi Lines Tbk berada di ujung tanduk pailit. MOS diwajibkan merestrukturisasi utangnya melalui jalur pengadilan niaga?Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Soechi Lines, Paula Marlina menyatakan, sebenarnya masalah tagihan dari kedua pemohon, Excellift Sdn Bhd dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama, telah diselesaikan oleh MOS.
"Seluruh kewajiban hukum MOS telah dilaksanakan, sehingga piutang dan hak tagihan kami dalam perkara PKPU tersebut dinyatakan telah selesai," kata dia di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Kuasa hukum para pemohon, Edy Hartono dari Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm mengafirmasi hal tersebut. Lantaran telah diputuskan Majelis Hakim, Edy mengatakan, proses PKPU yang diajukan kliennya kepada PT MOS akan tetap berjalan.
Sementara dari pengumuman pengurus PKPU yang ditunjuk, Tarida Sondang Siagian, pada 12 September 2018, disebutkan jadwal PKPU MOS,?antara lain rapat kreditur pertama diselenggarakan pada Jumat (14/9) lalu, selanjutnya rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada 24 September 2018, dan rapat pembahasan perdamaian akan digelar pada 3 Oktober 2018.
Ditilik dari Laporan Keuangan Soechi Semester I-2018, MOS ternyata masih?memiliki kewajiban menyerahkan dua kapal tanker minyak olahan pesanan PT Pertamina. Satu kapal dari tiga kapal yang dipesan sudah diserahkan, tetapi itu pun molor dari perjanjian antara kedua pihak tersebut.
Sementara pesanan kapal Pertamina kepada MOS ini merupakan bagian dari delapan kapal yang dipesan Pertamina dengan total nilai kontrak mencapai US$200 juta. Pemesanan kapal kepada MOS dimulai melalui kontrak pada 7 Mei 2013, di mana Pertamina memesan kapal tanker minyak olahan berbobot mati 17.500 ton DWT. Setahun berikutnya, pada 7 Mei 2014, Pertamina menambah pesanan satu kapal tanker avtur dan satu kapal tanker minyak mentah, masing-masing berkapasitas 17.500 DWT.
Hingga 30 Juni 2018, baru kapal minyak olahan yang diselesaikan MOS. Dua kapal lain belum, sedangkan perkembangan produksi kapal tanker avtur 70,85%, sementara kapal tanker minyak mentah 76,75%. Dua kapal yang urung tuntas ini seharusnya diserahkan dua tahun setelah perjanjian, atau pada 7 Mei 2016. MOS dan Pertamina kemudian memperpanjang perjanjian hingga 30 Juni 2019.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa MOS harus menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri Medan. Belum ada kepastian apakah Pertamina akan ikut mendaftarkan tagihannya ke dalam sidang PKPU.
MOS memperoleh fasilitas kredit pinjaman nontunai dari Bank Mandiri. Pertama pada 18 September 2013 untuk kapal tanker minyak olahan, yaitu bank garansi senilai US$19,84 juta, di mana saldo hingga 30 Juni 2018 tersisa US$5,83 juta. Ada juga Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) senilai US$18,68 juta, dan terkahir Trust Receipt senilai US$14,01 juta. Saldo kedua fasilitas kredit ini habis pada 30 Juni 2018.
Sementara ke semua fasilitas kredit jatuh tempo pada 17 Maret 2017. Untuk pengadaan kapal tanker minyak mentah, Bank Mandiri pada 11 Juni 2014 memberikan fasilitas kredit berupa bank garansi US$19,84 juta, dengan saldo hingga 30 Juni 2018 senilai US$6,23 juta.?
Kecuali fasilitas kredit untuk kapal tanker minyak olahan, seluruh fasilitas kredit dari Mandiri diberi jaminan oleh MOS berupa proyek galangan kapal, dua unit bangunan kantor di Plaza Marein, jaminan pribadi (personal guarantee) dari Komisaris Utama Paulus Utomo, Direktur Hartono Utomo, dan Direktur Utama Go Darmadi, Floating Dock 50.000 DWT, dan mesin berupa Sand Blasting Machine.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: