Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jawab Tudingan Wakil Ketua, MK Tegaskan Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

        Jawab Tudingan Wakil Ketua, MK Tegaskan Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sudah diberlakukan pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

        "Oleh karena putusan tersebut diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018 maka sejak selesai pengucapan putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal tersebut, sejak saat itulah putusan MK tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Kamis.

        Palguna menyatakan hal tersebut dalam jumpa pers untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPD Nono Sampono yang seolah-olah menjadikan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 itu baru akan berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

        Palguna kemudian menambahkan sebagaimana telah ditegaskan di dalam pertimbangan hukum tersebut bahwa sesuai dengan Pasal 47 UU MK, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

        Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut, dinyatakan bahwa pengurus partai politik yang menjadi anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya adalah bertentangan dengan UUD 1945.

        "Dengan demikian, segala pendapat yang beredar di luar substansi pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut, bukanlah pendapat MK dan bukan merupakan substansi dari audiensi yang dilaksanakan pada 19 September 2018," kata Palguna.

        Sebelumnya pada Rabu (19/9) Pimpinan DPD RI beraudiensi dengan MK. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPD RI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 dan menghormati putusan dimaksud.

        "Sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik, maka putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud," kata Palguna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: