Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korban Terorisme Tak Lagi Dilayani BPJS Kesehatan

        Korban Terorisme Tak Lagi Dilayani BPJS Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan lagi memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang diakibatkan tindakan penganiayaan dan korban terorisme.

        Hal itu tertulis dalam revisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru-baru diteken Presiden Joko Widodo.

        Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Iqbal Anas, mengatakan jaminan kesehatan pada korban-korban tersebut telah diatur dalam undang-undang tersendiri.

        "Di Perkapolri (Peraturan Kepala Polri) ada ketentuan itu (kesehatan korban terorisme dijamin negara)," katanya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

        Dalam dokumen pepres pada pasal 52 ayat 1 aturan menjabarkan poin-poin manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: