BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Catatan Medis, Diare Bisa Masuk ICU
Kredit Foto: Tim Media Presiden
BPJS Kesehatan meminta seluruh direktur rumah sakit untuk memperketat pengawasan pelayanan medis agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan kondisi pasien, indikasi medis, dan standar pelayanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan bahwa hasil pemeriksaan masih menemukan penyimpangan administrasi yang perlu menjadi perhatian pimpinan rumah sakit karena berpotensi memengaruhi ketepatan pembiayaan layanan.
“Dalam pelayanan, hindari penyimpangan-penyimpangan administrasi. Sering kali usai ditemukan, direktur rumah sakit bilang, 'Mohon maaf, sepertinya kecolongan, tidak tahu yang dilakukan ini ternyata (setelah diaudit) ada penyimpangan',” ujar Pujo dalam acara Pertemuan Perluasan Akses Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Sebagai contoh, ia menggambarkan temuan di Gresik ketika kondisi pasien yang disebut mengalami diare dicatat dengan dehidrasi berat dan penurunan kesadaran hingga mendapat perawatan di unit perawatan intensif (ICU).
Selain itu, ada pula di Jember, yakni tindakan penyuntikan yang disebut tercatat sebagai laminektomi.
“Di Gresik, itu hanya diare tapi disebut dehidrasi berat. Ditambah penurunan, kesadaran lalu masuk ICU. Di Jember, hanya disuntik, dibilang laminektomi,” ungkapnya.
Bahkan, ketidaksesuaian pencatatan diagnosis, seperti dispepsia yang disebut dicatat sebagai gastroesophageal reflux disease (GERD).
Perbedaan itu tentu perlu ditelusuri melalui pengawasan dan pemeriksaan agar administrasi pelayanan mencerminkan kondisi pasien serta tindakan yang benar-benar dilakukan.
Agar bisa mencegah temuan serupa, Pujo meminta direktur rumah sakit mengawasi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) melalui kerja sama dengan komite medik.
"Ini menjadi kewaspadaan daripada Direktur untuk bisa mengawasi DPJP-nya. Ya, kerjasama dengan Komite Medik," udapnya.
Adapun salah satu instrumen yang ditekankan ialah clinical pathway atau alur pelayanan klinis sebagai pedoman penanganan pasien berdasarkan diagnosis dan standar medis.
“Pastikan setiap diagnosis yang ada di rumah sakit punya clinical pathway. Jangan sampai DPJP dengan bahasa keahliannya menyatakan ini yang ada di pedoman, tetapi berbeda-beda clinical pathway-nya,” tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri