Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo dan Sandiaga Dilapor ke Bawaslu, Ini Pasal yang Dilanggar

        Prabowo dan Sandiaga Dilapor ke Bawaslu, Ini Pasal yang Dilanggar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena dinilai telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.

        Presidium GNR, Muhammad Sayidi, mengatakan pihaknya melaporkan pasangan nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Karena di duga melakukan kampanye hitam dengan menyalahkan rezim Jokowi.

        "Hari ini, kita mau melaporkan pasangan pilpres nomor urut 02 bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

        Olehnya itu, ia meminta Bawaslu memberikan sanksi berupa pendiskualifikasian Prabowo-Sandiaga. Bahkan pihaknya menyayangkan integritas Prabowo dengan ikut menyebar berita bohong soal Ratna Sarumpaet.

        "Kami meminta Bawaslu memberikan sanksi. Sanksinya, dari peringatan, sampai didiskualifikasi," katanya.

        Ia membawa bukti berupa rekaman jumpa pers Prabowo soal Ratna Sarumpaet dan kliping berita. Juga mengutip pernyataan Prabowo saat jumpa pers pertama yang masih mempercayai pernyataan Ratna soal penganiayaan.

        "Ada bukti-bukti, kliping-kliping berita baik online maupun TV," imbuhnya.

        Sementara itu, Kuasa hukum GNR, Abdul Fakhridz Al Donggowi, menjelaskan Prabowo melanggar aturan yang terdapat pada undang-undang pemilu. Menurutnya, pasal yang dilanggar terdapat pada pasal 280 ayat (1).

        "Pasal 280 ayat (1) huruf b, d dan e, UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," terangnya.

        Adapun materi UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) yakni:

        (1)Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

        a.mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

        b.melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

        c.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

        d.menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

        e.mengganggu ketertiban umum;

        f.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

        g.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

        h.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

        i.membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

        j.menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: