Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Trump Bakal Luncurkan Tarif Baru, Tak Bisa Dihalangi Pengadilan Amerika Serikat (AS)

Trump Bakal Luncurkan Tarif Baru, Tak Bisa Dihalangi Pengadilan Amerika Serikat (AS) Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berpotensi mengeluarkan kebijakan tarif baru usai kebijakan tarif darurat dinilai ilegal oleh Mahkamah Agung di Negeri Paman Sam.

Dikutip dari Reuters, Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer mengatakan pihaknya akan merekonstruksi kebijakan perdagangannya dengan memanfaatkan instrumen hukum lain yang dinilai lebih kuat dan telah lolos dari uji hukum.

Baca Juga: Tarif Trump Dipatahkan, Ini Jawaban Amerika Serikat (AS) Soal Nasib Kesepakatan Dagang

Ia menyebut dua payung hukum utama yang akan digunakan, yakni Section 301 dan Section 232. Section 301 sendiri merupakan aturan terkait praktik perdagangan tidak adil. Sementara Section 232 berkaitan dengan keamanan nasional. Keduanya sebelumnya telah digunakan dan terbukti bertahan dari gugatan hukum di AS.

Greer mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah membuka penyelidikan Section 301 ke Brasil dan China. Ia juga berencana meluncurkan investigasi baru terhadap sejumlah isu lain.

Penyelidikan tersebut antara lain akan mencakup kelebihan kapasitas industri dan praktik perdagangan tidak adil dalam sektor beras yang berpotensi menyasar banyak negara di Asia.

Greer juga menyatakan bahwa investigasi juga dapat mencakup pajak layanan digital (digital services tax) yang merupakan isu sensitif bagi Uni Eropa.

Baca Juga: Dibayangi Ketidakpastian Tarif, Begini Arah Nilai Tukar Rupiah Hari Ini (23/2)

Namun demikian, ia mengatakan belum ada kejelasan apakah negara-negara yang telah mencapai kesepakatan tarif akan dikecualikan dari potensi tarif baru yang muncul akibat rangkaian penyelidikan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: