Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4.300 Koperasi di Aceh Masih Aktif

        4.300 Koperasi di Aceh Masih Aktif Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi Aceh mencatat masih ada 4.300 koperasi yang masih aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi di 23 kabupaten/kota di provinsi setempat.

        "Sampai saat ini ada lebih 4.300 koperasi yang masih aktif dari dulu yang mencapai 7.000 lebih. Kita tidak pernah membubarkan, itu kewenangan Kementerian Koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Dr Roeslan Abdul Gani, di Meulaboh, Sabtu (06/10/2018).

        Dia mengatakan ada sekitar 2.000 koperasi di Provinsi Aceh yang telah diusulkan untuk dibubarkan oleh Kementrian Koperasi Republik Indonesia, namun dilakukan secara bertahap atau triwulan yakni minimal 200 koperasi per triwulan.

        Kriteria koperasi yang tidak aktif adalah, pengurus yang tidak melaksanakan rapat tahunan berturut-turut selama dua tahun, walau dengan alasan apapun koperasi demikian dianggap tidak aktif karena telah ada aturannya.

        Meski demikian, kata Roeslan, ada juga koperasi di beberapa kabupaten di Aceh yang patut diberi apresiasi dan terus didukung, karena selama ini telah mampu membangun kegiatan bersifat simpan pinjam maupun sektor riil.

        "Koperasi di Aceh ada dua, pertama simpan pinjam dan kedua riil. Simpang pinjam dilakukan oleh pegawai (ASN), sementara yang riil itu seperti usaha ritel yang dilakukan dengan kegiatan usaha secara bersama-sama," sebutnya lagi.

        Lebih lanjut disampaikan, selama ini kedua hal itu menjadi perhatian pemerintah dalam memberi dukungan moril serta modal biaya sehingga simpan pinjam maupun usaha ritel kelompok masyarakat tersebut bisa membawa kesejahteraan bagi keluarganya.

        Dia mengatakan sektor riil merupakan harapan terbesar Pemerintah Aceh dalam pengembangan koperasi karena usaha berkembang tanpa batasan tertentu, sementara dalam bentuk simpan pinjam hanya sebatas menghitung untung dari modal terbatas.

        Hanya saja, kemudahan bagi pemerintah dalam mengontrol lebih kepada koperasi simpan pinjam pegawai, sementara sektor riil sedikit lebih sulit karena usaha yang dikembangkan dalam bentuk swadaya dengan keuntungan dari usaha.

        "Peningkatan yang signifikan sektor riil, namun simpan pinjam dengan modal terbatas lebih mudah diawasi. Simpan pinjam kalau ada dana digulirkan segitu saja dan bertambah 30-50 persen, tapi sektor riil ini lebih luas,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Kumairoh

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: