Pajak adalah salah satu elemen penting dalam sistem ekonomi modern yang digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, konsep pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman kuno, jauh sebelum berkembangnya negara modern seperti yang kita kenal saat ini.
Melansir laman Tax Foundation, sejarah mencatat bahwa pajak pertama kali diterapkan di Mesir Kuno sekitar 3000–2500 SM atau sekitar 5000 tahun yang lalu. Pada masa itu, pajak dipungut dalam bentuk barang atau hasil pertanian, seperti gandum, hewan ternak, dan produk lainnya.
Firaun, sebagai penguasa tertinggi pada masa itu, mengandalkan para pemungut pajak untuk mengumpulkan kontribusi dari rakyat. Catatan administrasi pajak di Mesir Kuno ini ditemukan dalam bentuk hieroglif yang tertulis pada papirus dan prasasti batu.
Sementara itu, di Mesopotamia, pajak juga sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Bangsa Sumeria, misalnya, membayar pajak dalam bentuk hasil panen atau barang lainnya kepada pemerintah kota.
Di Kekaisaran Romawi, pajak memiliki struktur yang lebih terorganisasi. Salah satu jenis pajak terkenal adalah "tributum," yang dikenakan pada warga negara Romawi untuk mendukung operasional militer dan pemerintahan.
Baca Juga: Kena PPN 12%, Ditjen Pajak Jelaskan Pengenaan Tarif untuk e-Money dan e-Wallet
Kebijakan Pajak Pertama di Indonesia
Di Indonesia, sistem pajak memiliki akar sejarah yang panjang dan dapat ditelusuri sejak masa kerajaan-kerajaan nusantara. Namun, kebijakan pajak modern mulai diperkenalkan pada masa penjajahan Hindia Belanda.
Pada awal abad ke-19, Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811–1816) memperkenalkan sistem pajak tanah atau "landrent system" di Jawa. Sistem ini mewajibkan para petani untuk membayar pajak berdasarkan luas tanah yang mereka garap. Kebijakan ini bertujuan untuk menggantikan sistem feodal yang sebelumnya diterapkan oleh kerajaan-kerajaan lokal.
Kemudian, pada era tanam paksa (cultuurstelsel) yang diberlakukan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830, pajak diterapkan dalam bentuk kewajiban menyerahkan sebagian hasil panen kepada pemerintah kolonial. Kebijakan ini memicu penderitaan besar bagi rakyat karena eksploitasi yang berlebihan.
Setelah sistem tanam paksa dihapuskan, pemerintah kolonial mulai memperkenalkan sistem pajak modern, termasuk pajak pendapatan. Pada awal abad ke-20, pajak mulai dipungut dari individu dan perusahaan dalam bentuk yang lebih terstruktur, meskipun masih banyak disesuaikan dengan kebutuhan kolonial.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem perpajakan mulai dikembangkan untuk mendukung pembangunan negara. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, dengan berbagai jenis pajak diperkenalkan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada tahun 1983, Indonesia melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perpajakan dengan memperkenalkan undang-undang perpajakan modern yang berlaku hingga saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement