Istri CEO PT Amanah Bersama Umat atau Travel Abu Tour, Nursyariah Mansyur didakwa 20 tahun hukum penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang para jamaah umrahnya.
"Terdakwa dijerat pasal 372, dan 378 KUHPidana atas penipuan, penggelapan, serta dan pencucian uang pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010," sebut JPU, Tabrani saat sidang di pengadilan setempat, Rabu.
Disaat sidang berjalan, puluhan jamaah didominasi perempuan yang mengikuti proses sidang berteriak-teriak "perampok uang jamaah" dan meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Perampok uang jamaah, haram kamu makan uang kami. Teganya kamu menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi dan keluargamu," teriak jamaah korban travel Abu Tours jamaah ditempat itu.
Nursyariah yang mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan pun tidak bisa berbuat banyak dan hanya tertunduk mendengarkan dakwaan. Jamaah juga meneriaki Penasehat Hukum terdakwa agar tidak membela terdakwa karena uang yang digunakan membayarnya adalah uang jamaah.?Jaksa Tabrani dalam dakwaannya menyatakan Abu Tours telah merugikan 96.976 orang dengan total dana Rp1,2 triliun lebih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: