Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Abu Tours yang Disita Polisi Capai Rp150 Miliar

Aset Abu Tours yang Disita Polisi Capai Rp150 Miliar Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menyita sejumlah aset terkait perusahaan travel umrah PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours. Teranyar, dua rumah mewah milik owner Abu Tours, Hamzah Mamba, di Kabupaten Maros, disita oleh aparat penegak hukum, Kamis (12/4/2018).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengungkapkan sebagian aset berada di Kota Makassar, termasuk lokasi kantor pusat Abu Tours. Selebihnya, tersebar di beberpaa daerah, seperti di Jakarta, Maros, Palembang dan Depok. "Estimasi sementara aset yang disiya berkisar Rp150 miliar," katanya, Kamis (12/4).

Berdasarkan catatan kepolisian, aset-aset yang sudah disita polisi, di antaranya yakni 23 aset tidak bergerak seperti bangunan maupun tanah. Rinciannya 17 di Makassar, dua di Maros, dua di Jakarta dan dua di Depok. Adapun aset bergerak berjumlah 34 unit, di antaranya 16 mobil dan empat sepeda motor di Makassar, 13 mobil di Jakarta dan satu mobil di Palembang.

Selanjutnya aset elektronik berjumlah 33 unit. Terdiri dari 24 komputer dan tiga laptop di Makassar, dua komputer dan empat kamera di Jakarta Selatan. Barang bukti berupa uang meliputi 11.250 riyal, 140 dolar Amerika Serikat dan Rp1,4 juta di Makassar. Disita juga 43 riyal, 7 ringgit, 1 dinar, 1 dolar Amerika Serikat, dan 62 dolar Singapura di Depok. 

Dalam kasus ini, Polda Sulsel telah menetapkan bos Abu Tours, Hamzah Mamba, sebagai tersangka. Perusahaan milik Hamzah Mamba diduga menelantarkan 86 ribu jemaah umrah di 15 provinsi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

Hamzah Mamba dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: