Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nikmati Dana Calon Jemaah, Istri CEO Abu Tours Jadi Tersangka

Nikmati Dana Calon Jemaah, Istri CEO Abu Tours Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel merilis penetapan dua tersangka baru atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan PT Amanah Bersama Umat alias Abu Tours. Keduanya merupakan mantan komisaris perusahaan, yakni Chaeruddin dan Nursyariah Mansyur. Nama terakhir merupakan istri Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba. 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, mengungkapkan hingga saat ini, total sudah ada empat tersangka dalam kasus Abu Tours. Toh, sebelumnya kepolisian lebih dulu menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, dan mantan direktur keuangan perusahaan, Muhammad Kasim, sebagai tersangka.

"Kedua tersangka baru dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tutur Dicky di Makassar, Kamis (12/7/2018).

Keduanya juga disangkakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin disinyalir mengetahui aliran dana yang harus ditampung untuk kepentingan jemaah maupun calon jemaah. Ironisnya, malah dinikmati untuk kepentingan mereka. 

"Kami sudah tetapkan dua tersangka baru yakni C (Chaeruddin) dan NM (Nursyariah Mansyur) yang juga istri dari bos Abu Tours. Keduanya merupakan komisaris Abu Tours yang mengetahui aliran dana," kata Dicky.

Dicky mencontohkan Chaeruddin yang merupakan mantan komisaris Abu Tours menikmati cukup banyak dana jemaah maupun calon jemaah. Dana itu dibelikan rumah dan mobil serta mendapatkan fasilitas menunaikan ibadah haji dan umrah secara gratis. Karenanya, kedua tersangka baru tidak sekadar dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, tapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Dalam kasus Abu Tours, Dicky mengimbuhkan para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Sulsel. Kepolisian segera mengirim berkas kedua tersangka baru dan berharap segera dinyatakan rampung. Dengan begitu, para tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses peradilan demi adanya kepastian hukum. 

Dalam kasus Abu Tours, perusahaan dilaporkan setelah menelantarkan 86 ribu calon jemaah umrah di 16 provinsi lingkup Indonesia. Perusahaan diduga menampung uang setoran lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus tersebut, kepolisian sudah menyita puluhan aset dengan nominal ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: