Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah Dana Bantuan Gempa Lombok Akhirnya Cair

        Alhamdulillah Dana Bantuan Gempa Lombok Akhirnya Cair Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Mataram -

        Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani memastikan pencairan dana bantuan untuk perbaikan rumah bagi para korban yang rumahnya mengalami rusak berat akibat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat sudah bisa di ambil masyarakat di BRI.

        "Uangnya sudah ada di rekening, tapi kita tidak berikan secara tunai. Nanti tetap uang ada di bank diambil melalui kelompok masyarakat (pokmas), sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sesuai kebutuhannya," katanya usai rapat koordinasi penyaluran bantuan rekontruksi dan rehabilitasi bagi para korban bencana gempa bumi di Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram, Rabu.

        Ia mengatakan, proses pencairan dana bantuan sebesar Rp50 juta yang diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat tersebut, setelah pemerintah melakukan proses penyederhanaan pengambilan, dari yang tadinya harus memenuhi persyaratan 17 lembar dipersingkat dengan hanya satu lembar sudah bisa di proses.

        "Kenapa harus ada seperti itu, supaya proses ini berjalan dengan baik dan tidak sulit. Makanya di prosesnya melalui Pokmas bukan individu," ujarnya.

        Menurut Puan Maharani, untuk tahap pertama pemerintah akan menyelesaikan pokmas yang sudah terverifikasi yang tersebar di kabupaten/kota terdampak.

        "Alhamdulillah ada 472 pokmas yang sudah terverifikasi di 7 kabupaten/kota. Sebagian besar sudah mendapatkan uangnya di rekening. Yang jelas masyarakat bisa membangun rumahnya kembali," katanya.

        Sementara itu, terkait pembangunan rumah untuk masyarakat, Puan menegaskan Maret 2018 sudah bisa terbangun. Hanya saja pembangunannya tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap.

        "Memang proses rekontruksi dan rehabilitasi diberi tenggat waktu selama 6 bulan. Tapi tidak mungkin bisa segitu, karena namanya rekontruksi butuh waktu satu tahun atau dua tahun baru bisa semuanya berjalan dengan baik," katanya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: