PT Radana Bhaskara Finance Tbk (HDFA) lakukan perjanjian pengalihan tagihan bersyarat dengan PT Karya Kharisma Mandiri (KKM) pada Kamis (18/10/2018) kemarin. Tagihan bersyarat yang dialihkan dalam perjanjian tersebut sebesar Rp372.120.000.000.?
Direktur Utama HDFA, Evy Indahwaty, mengungkapkan bahwa pengalihan tagihan tersebut dilakukan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban HDFA, khususnya berkaitan dengan perjanjian utang HDFA. Evy berharap penyelesaian transaksi tersebut akan terjadi dalam waktu 90 hari setelah tanggal perjanjian.?
?Dengan menandatangani perjanjian, perseroan berencana untuk mengalihkan hak-hak tagih tertentu, di mana tagihan tersebut bebas dari segala hak jaminan yang dimiliki perseroan kepada KKM,? kata Evy dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Jumat (19/10/2018).?
Evy menambahkan, pengalihan tagihan tersebut menyebabkan rasio NPF perseroan terhadap total pembiayaan akan mengalami penurunan yang signifikan. Dengan demikian, rasio NPF tetap terjaga di bawah angka 5% sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan.?
?Ini akan berdampak positif terhadap posisi cadangan kas perseroan guna menjamin pemenuhan kewajiban jatuh tempo perseroan, khususnya jangka pendek sehubungan adanya kewajiban jatuh tempo sebesar lebih kurang Rp400 miliar sampai akhir tahun 2018,? lanjutnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: