Dewan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) menyatakan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada 22 Oktober mendatang cacat hukum. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, Razman Nasution dalam?konferensi pers?di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
"Saya nyatakan batal dan cacat secara hukum," katanya.
Pihak AISA mengungkapkan RUPSLB yang diajukan dewan komisaris tersebut bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dalam putusan PKPU Nomor 121/Pdt.Sus-PKP/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 13 September 2018 dinyatakan direksi dalam keadaan diberhentikan (nonaktif) sehingga kewenangan untuk bertindak dan mewakili perseroan adalah dewan komisaris.
Dewan direksi mengungkapkan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-1825/PM.2/2018 tanggal 12 September 2018 kewenangan itu masih dipegang oleh susunan direksi yang tercatat dan terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Hulu dan hilirnya bermasalah karena melanggar," pungkas Razman.
Head of Corporate Finance TPS Food, Yulianni Liyuwardi, menambahkan cacat hukum ini menjadi masalah terbesar dari RUPSLB yang akan dilaksanakan. "Secara prinsip, adanya ketidaktaatan hukum oleh beberapa oknum dewan komisaris. Intinya itu," katanya.
Selain menanggapi RUPSLB, Tiga Pilar Sejahtera juga diagendakan membahas soal investor baru dengan TPS Food. Sayangnya, pihak perusahaan enggan menyebutkan secara jelas mengenai nama-nama investor.
"Kalau membuka identitas dari investor belum bisa dikatakan detailnya," jawab Yulianni.
Lebih lanjut, Yulianna menyatakan investor baru dan pihak perseroan akan melakukan restrukturisasi secara menyeluruh. Langkah kompleks dan pelibatan banyak perusahaan di TPS Food ini yang menjadikan pihak AISA tidak bisa membuka nama-nama investor hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: