Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Arsul Sani: Saksi di TPS Punya Peran Penting

        Arsul Sani: Saksi di TPS Punya Peran Penting Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai saksi partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) memiliki peran penting untuk menyaksikan proses penghitungan suara dan turut menandatangani dokumen form C1.

        Menurut Arsul Sani, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK memproses pengaduan sebelum memutuskan perkara berdasarkan alat bukti di lapangan yakni form C1 yang juga ada masternya.

        "Jika terjadi sengketa penghitungan suara, form C1 ini menjadi bukti utama untuk melakukan klarifikasi penghitungan suara," kata Arsul Sani, di Posko Cemara, Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

        Ia menambahkan, gugatan sengketa pemilu yang diadukan ke MK jika pihak pengadu tidak dapat menghadirkan bukti form C1, maka gugatannya pasti akan ditolak karena tidak ada alat bukti di lapangan.

        Anggota Komisi III DPR RI ini melanjutkan, kalau saat ini ada wacana untuk menghapuskan saksi karena bisa menggunakan sistem digital, bentuk bukti fisiknya juga diubah yakni membuat bukti dengan cara lainnya.

        Arsul menegaskan, kalau karena pertimbangan kemajuan teknologi saksi akan dihapuskan, maka prinsip alat bukti yang diterima jangan dibatasi.

        "Selama ini patokan alat bukti yang paling kuat dan genuine adalah form C1 untuk rekapitulasi suara," jelas Arsul.

        Kalau diwacanakan saksi ditiadakan yang juga untuk mengurangi beban biaya saksi dari partai politik, kata Arsul, maka sistem pembuktian harus diubah.

        "Harus dibuat alat bukti baru yang dapat menjadi bukti kuat penghitungan suara," katanya.

        Sebelumnya, mengemuka wacana dana saksi partai politik yang bagi beberapa partai politik dinilai cukup berat. Pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 diperkiarakan akan diselenggarakan pada sekitar 900.000 TPS di seluruh Indonesia, dengan pemilih sebanyak 300 orang per TPS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: