Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, DPR: Penyalahgunaan Wewenang, Penghinaan Itu!

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, DPR: Penyalahgunaan Wewenang, Penghinaan Itu! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengkritik putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Menurut Arsul, keputusan tersebut merupakan praktik penyalahgunaan kekuasaan. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan mengacu pada undang-undang (UU) yang telah dibentuk badan eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Ketua KPK: Kami Akan Terus Buru dan Tangkap para Koruptor

"Dalam pertimbangannya MK juga mengatakan ketika pembentuk UU kan berarti ketika menetapkan pimpinan KPK itu hanya 4 tahun itu dinilai meskipun implisit itu sebagai abuse of power oleh pembentuk UU, penyalahgunaan kewenangan itu ada di pertimbangannya," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Arsul pun mengaku kaget dengan prinsip keadilan yang menjadi acuan dalam penetapan putusan tersebut. Apalagi, kata dia, pertimbangan MK dalam hal ini bisa dimaknai sebagai penghinaan bagi lembaga negara.

"Saya agak kaget juga, kok ada lembaga negara mengatakan lembaga negara lain itu abuse of power. Itu kan agak 'penghinaan' itu terhadap DPR dan presiden. Kan pembentuk UU itu kan DPR dan presiden gitu loh," katanya.

Kendati demikian, Arsul mengaku pihaknya belum merencanakan pemanggilan terhadap MK. Pasalnya, MK termasuk ke dalam lembaga negara yang independen.

Akan tetapi, dia menyebut masyarakat sipil bisa menyampaikan kritikannya atas putusan tersebut. Mengingat, Indonesia merupakan negara yang berhaluan pada prinsip-prinsip demokrasi.

"Kita harus hormati independensi dan kemandiriannya. Tetapi tentu dalam negara demokrasi, dalam hubungan ketatanegaraan tetap kita ini lembaga negara yang lain, masyarakat sipil, itu juga boleh mengkritisi MK," terang Arsul.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca Juga: KPK Ternyata Leluasa Geledah Kantor Kemensos, Mensos Risma: Tak Ada Intervensi

Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Adapun sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5/2023).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: