Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jakarta memastikan delapan titik videotron yang memasang iklan kampanye paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma?ruf Amin yang diduga melanggar kampanye, bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik Diskominfo Jakarta, Dini Gilang Prasasti, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, tidak semua videotron yang ada di Jakarta adalah milik Pemprov DKI. Bahkan saat ini hanya ada enam titik yang milik Pemprov DKI yakni, ditempatkan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat, kantor Dinas Teknis di Jalan Abdul Muis, kantor Dinas Olahraga di Jalan Otista, Terminal Pulo Gebang, dan dua buah di Kompleks Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
"Videotron di Terminal Pulo Gebang sudah tidak aktif," katanya.
Ia mengungkapkan, dirinya hanya mengetahui videotron yang dimiliki Pemprov. Di luar itu, menyarankan Bawaslu (majelis) untuk bertanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
?Karena izin semua di sana(PTSP),? imbuhnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Sahroni ke Bawaslu DKI setelah mendapati banyak videotron Jokowi -Ma'ruf di Jakarta. Bahkan mendapati 15 videotron yang terpajang. Sebanyak 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, ada 23 titik yang dilarang KPU DKI dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, salah satunya adalah Jalan MH Thamrin yang didapati adanya videotron Jokowi-Ma'ruf. Bahkan, videotron itu dipasang di seberang gedung Bawaslu RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: