Dalam pertemuan dengan pihak Kemenko Polhukam, Wakil Ketua Umum DPP FPI, Jafar Shodiq meminta Ketum GP Ansor, Cholil Qaumas untuk diadili terkait pembakaran bendera.
Menanggapi hal itu, Yaqut Cholil Qaumas mempersilakan FPI menempuh jalur hukum. Juga telah menyatakan bahwa yang dibakar oleh oknum anggotanya di Garut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dibubarkan pemerintah.
"Saya persilahkan siapapun yang menganggap ada pelanggaran hukum untuk menempuh jalurnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP FPI, Jafar Shodiq dalam Aksi Bela Tauhid di depan Kemenko Polhukam menyatakan Yaqut dan pimpinan Ansor harus diadili terkait pembakaran bendera.
"Yang pasti apa yang kita sampaikan pertama Yaqut harus diadili pimpinan Banser, yang kedua pimpinan Ansor," katanya.
Bahkan mengancam, massa akan menagih tuntutan itu pada aksi yang rencananya digelar pada 2 November besok. Dimana peserta aksi bakal longmarch dari Masjid Istiqlal ke Kemenko Polhukam hingga Istana.
"Setelah ini kita lihat nanti tanggal 2 November kita kumpul semuanya di Istiqlal, hari Jumat juga. Kita akan tagih janji dan langsung longmarch ke Istana," jelasnya.
Terkait kasus pembakaran bendera, Yaqut sebelumnya telah menyatakan bahwa yang dibakar oleh oknum anggotanya di Garut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dibubarkan pemerintah. Hasil penyelidikan polisi juga menyimpulkan hal serupa dengan acuan pengakuan Uus Sukmana si pembawa bendera yang menyatakan memang membawa bendera HTI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: