Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.
Kuasa hukum Oesman Sapta, Dodi Abdulkadir, membenarkan jika MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh kliennya. Dimana dalam peraturan tersebut mewajibkan calon anggota DPD untuk mengundurkan diri dari pengurusan partai politik.
"Benar, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Bapak Oesman Sapta," ujarnya di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Menurutnya, dengan dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.
Dengan demikian, KPU tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan wajib mengembalilan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.
"Permohonan uji materiil sudah disetujui MA. Berarti PKPU tentang Calon DPD tidak boleh merangkap pengurus partai dibatalkan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: