Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Posisi Taufik Kurniawan 'Terancam'

        Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Posisi Taufik Kurniawan 'Terancam' Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan bakal melakukan evaluasi terhadap posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Umum PAN yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        "Kita lihat dulu perkembangan seperti apa. Nanti kita bahas secara internal tentang hal-hal yang tidak berkaitan dengan kasus hukum. Tapi berkaitan dengan keorganisasian, kita bahas setelah kita bisa ketahui duduk permasalahan dari kasus hukumnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

        Meski begitu, ia menegaskan Taufik Kurniawan saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Walau begitu, partainya sangat percaya KPK akan menjalankan proses hukum yang adil dan transparan. Sebab KPK sebagai lembaga yang kredibel.

        "Karena banyak kasus korupsi yang sampai saat ini tidak dituntaskan, sehingga kami merasa KPK ini mendapatkan dukungan masyarakat. KPK ini betul-betul lembaga yang kredibel," jelasnya.

        Selain itu, Eddy menyebut akan memberi bantuan hukum jika Taufik memintanya karena pimpinan DPR dua periode itu masih berstatus kader PAN. Pihaknya pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

        "Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah, jadi sampai dengan ada keputusan hukum yang tetap, kita masih menganggap bahwa Pak Taufik adalah orang yang tak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," terangnya.

        Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

        Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu. Diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: