Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Goldman Sachs Dituntut Karena Diduga Terlibat dalam Skandal 1MDB

        Goldman Sachs Dituntut Karena Diduga Terlibat dalam Skandal 1MDB Kredit Foto: Reuters/Lucas Jackson
        Warta Ekonomi, New York -

        Sebuah dana kekayaan kedaulatan Abu Dhabi menggugat Goldman Sachs pada Rabu (21/11/2018) karena diduga bersekongkol melawan dana Timur Tengah untuk melanjutkan skema kriminal oleh skandal 1MDB di Malaysia.

        Gugatan itu yang diajukan di pengadilan New York atas nama Perusahaan Investasi Minyak Internasional Abu Dhabi atau Abu Dhabi's International Petroleum Investment Company, menyebutkan nama Goldman Sachs serta mantan pejabat Goldman yang didakwa oleh Departemen Kehakiman AS dalam dakwaan yang disegel awal bulan ini.

        "Tindakan ini mencari ganti rugi untuk konspirasi global besar-besaran pada pihak terdakwa untuk menipu dan melukai penggugat," kata gugatan itu, yang juga menamai mantan eksekutif dari IPIC dan anak perusahaannya Aabar Investments, seperti dikutip dari Channel NewsAsia, Kamis (22/11/2018).

        "Sebagai bagian dari skema, Goldman Sachs berkonspirasi dengan yang lain untuk menyuap mantan eksekutif IPIC dan Aabar untuk bergabung dengan konspirasi dan bertindak melawan kepentingan IPIC dan Aabar," tambahnya.

        Goldman Sachs mengatakan akan melawan gugatan itu.

        "Kami sedang dalam proses menilai rincian tuduhan dan sepenuhnya berharap untuk menentang klaim itu dengan penuh semangat," ujar juru bicara Goldman Sachs dalam tanggapan email.

        Goldman Sachs telah berada di bawah pengawasan sejak Departemen Kehakiman pada 1 November mengumumkan dakwaan terhadap dua mantan eksekutif Goldman Sachs yang didakwa sebagai pemain kunci dalam skandal seputar skandal dana kekayaan negara 1MDB di Malaysia.

        Salah satu mantan pejabat Goldman, Tim Leissner, mengaku bersalah dan setuju untuk membayar US$43,7 juta sebagai ganti rugi atas keuntungan haram.

        Dalam pengajuan 2 surat berharga, Goldman Sachs mencatat dokumen-dokumen kriminal yang dirilis oleh Departemen Kehakiman yang dituduhkan "sistem pengendalian akuntansi internal perusahaan dapat dengan mudah dielakkan dan bahwa budaya bisnis perusahaan, khususnya di Asia Tenggara, pada waktu yang diprioritaskan penyelesaian transaksi di depan. operasi yang tepat dari fungsi kepatuhannya."

        Goldman Sachs mengatakan pihaknya bekerja sama dengan jaksa federal dan pihak berwenang lainnya, dan menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat memprediksi hasil dari penyelidikan tersebut, tetapi resolusi dapat mengakibatkan denda yang signifikan, hukuman, dan sanksi lainnya terhadap perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Hafit Yudi Suprobo
        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: