Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efek Pangkas Tarif Impor China, Trump Jauhkan Ancaman Resesi dari AS

Efek Pangkas Tarif Impor China, Trump Jauhkan Ancaman Resesi dari AS Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Raksasa Investasi Dunia, Goldman Sachs mengejutkan pasar global dengan memangkas proyeksi resiko terjadinya resesi dari Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan dagang antara negara tersebut dengan China.

Goldman Sachs mengatakan bahwa kesepakatan dagang merupakan salah satu hal yang dinantikan oleh investor dari China dan AS. Meski sifatnya baru sementara, diharapkan hal tersebut akan menimbulkan domino efek yang bisa mendongkrak ekonomi dari AS.

Baca Juga: Ekonomi RI Minus di Kuartal I 2025, Awas Resesi!

“Alasan untuk pemangkasan suku bunga kini bergeser dari tindakan pencegahan menuju normalisasi, karena pertumbuhan tetap cukup kuat, tingkat pengangguran naik lebih moderat, dan urgensi dukungan kebijakan berkurang,” tulis Goldman, dilansir dari Reuters, Rabu (14/5).

Adapun Goldman memangkas proyeksi ancaman terjadinya resesi dari 45% menjadi 35% di AS. Ia njuga merevisi naik proyeksi dari Produk Domestik Bruto (PDB) AS. Tahun ini, setidaknya pertumbuhan ekonomi negara tersebut diproyeksikan naik sebesar 0,5 poin persentase menjadi 1%.

Goldman Sachs juga memperkirakan tiga kali pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed) di 2025–2026. Adapun pihaknya memperkirakan bahwa satu kali pemangkasan akan terjadi di Desember 2025. Sementara aua pemangkasan tambahan baru akan terjadi di Maret dan Juni 2026

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tarif impor menjadi 30% untuk barang-barang dari China.

Baca Juga: Tepis Kekhawatiran Resesi, Menkeunya Trump Sebut Ekonomi Amerika Tangguh: Sejarah Telah Membuktikan!

Sebaliknya, Beijing juga akan mengurangi tarif terhadap barang-barang dari rival ekonominya tersebut menjadi 10%. Kebijakan baru ini hanya akan berlaku selama 90 hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: