Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset Yayasan Supersemar Disita, Titiek Soeharto: Mereka Tak Suka Pak Harto

        Aset Yayasan Supersemar Disita, Titiek Soeharto: Mereka Tak Suka Pak Harto Kredit Foto: Abdul Rohman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putri Presiden ke-2 Soeharto, Titiek Soeharto menyayangkan penyitaan aset Yayasan Supersemar di saat pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan semua orang. Sebab ia mengklaim yayasan yang didirikan Soeharto pada 1974 itu membantu pendidikan Indonesia dengan menyalurkan berbagai beasiswa.

        Titiek mengatakan, pemerintah harus bijaksana dalam memutuskan penyitaan aset tersebut. Ia menyebut lebih dari dua juta orang sudah mendapatkan beasiswa Supersemar. Bahkan mengklaim 70% rektor universitas negeri adalah penerima beasiswa Supersemar.

        "Tolonglah pemerintah, bijaksana lah sedikit. Kalau sudah bisa memenuhi pendidikan semua orang bisa sekolah dengan baik, fine, tapi ini kan masih banyak yang butuh pendidikan, tapi kok disetop begitu," katanya di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

        Terkait penyitaan gedung Granadi, ia menyebut pemerintah keliru. Sebab gedung tersebut milik beberapa pihak, dimana yayasan Supersemar hanya memiliki sebagian kecil saham di sana. Bahkan menuding Pemerintah melakukan penyitaan aset Supersemar hanya karena tidak suka dengan Soeharto.

        "Dia lakukan hanya sebab mereka tidak suka sama Pak Harto. Ya kalau tidak suka sama Pak Harto, ya tidak apa-apa, tapi Supersemar-nya tetap jalan dong," katanya.

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita Gedung Granadi di wilayah Jakarta Selatan yang diketahui sebagai salah satu aset Yayasan Supersemar. Penyitaan aset ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Supersemar bersalah karena menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an.

        Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

        Aset-aset Supersemar yang disita hingga saat ini baru sejumlah Rp243 miliar dari total Rp4,4 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: