Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Permenhut Ditandatangani Saat Raja Juli di Tanah Suci Disorot DPR, Titiek Soeharto: Kok Bisa?

Permenhut Ditandatangani Saat Raja Juli di Tanah Suci Disorot DPR, Titiek Soeharto: Kok Bisa? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sedang menjalankan ibadah umrah. Sorotan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan.

Rapat kerja digelar pada Selasa (14/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli tidak hadir karena sedang berada di Tanah Suci sejak 11 Juli 2026.

Titiek mempertanyakan proses penerbitan Permenhut yang tercantum bertanggal 13 Juli 2026. Menurutnya, kondisi itu perlu mendapat penjelasan dari jajaran Kementerian Kehutanan.

"Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali," kata Titiek.

Ia kemudian menyoroti adanya tanda tangan Menteri Kehutanan dalam dokumen tersebut. Titiek mengaku bingung karena Raja Juli saat itu diketahui sedang berada di luar negeri.

"Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?" cecar Titiek.

Menurut Titiek, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah bagi Menteri Kehutanan. Ia meminta jajaran kementerian lebih cermat dalam menjalankan administrasi pemerintahan.

"Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di-ini lagi ya, gimana ceritanya nih," ujarnya.

Dalam rapat itu, DPR kemudian menampilkan dokumen Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Dokumen tersebut terlihat memuat tanggal penandatanganan 13 Juli 2026.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan memiliki mekanisme penggunaan tanda tangan elektronik. Namun setelah melihat dokumen yang ditampilkan, ia menyadari dokumen tersebut menggunakan tanda tangan basah.

Baca Juga: Amplop Gratifikasi Dikembalikan, KPK: Prosedur Menhut Raja Juli Janggal

"Permenhut yang kemarin ditandatangani ya, Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu," ucap Rohmat.

"Oh (tanda tangan) basah, izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy