Pengadilan Malaysia Amankan 16 Orang Terkait Kericuhan di Kuil Hindu
Pengadilan mengeluarkan perintah penahanan dengan tenggat waktu dua hingga lima hari terhadap 16 individu, termasuk tiga karyawan One City Development Sdn Bhd (One City), untuk penyelidikan atas keributan yang terjadi di Kuil Sri Maha Mariamman di Subang Jaya, Malaysia Senin (26/11/2018).
Hakim Nor Ariffin Hisyam mengeluarkan perintah terhadap para tersangka, yang berusia antara 18 dan 49 tahun, untuk memfasilitasi penyelidikan polisi di bawah Bagian 435 dari KUHP mischief by fire, Bagian 148 dari hukum yang sama untuk kerusuhan, Bagian 427 dari hukum yang sama untuk melakukan tindak? kriminal dan Bagian 447 dari hukum yang sama untuk pelanggaran pidana, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (27/11/2018).
Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla dan Muhammad Rafique Rashid Ali, yang mewakili tiga karyawan One City, ketika ditemui di luar pengadilan, mengatakan klien mereka diamankan selama antara dua dan empat hari ke depan untuk memfasilitasi penyelidikan polisi atas insiden tersebut.
Dalam insiden pagi ini, seorang anggota Sistem Manajemen Tanggap Darurat atau Emergency Management Response System (EMRS) dari Departemen Kebakaran dan Penyelamat Malaysia terluka parah dalam kerusuhan di luar Kuil Sri Maha Mariamman dan dirawat di Sime Darby Medical Centre.
Kerusuhan dimulai di kuil pada Senin (26/11/2018) pagi, setelah perkelahian antara dua kelompok yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan beberapa kendaraan dibakar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: