Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usut Korupsi Jagung, Pejabat Kementan Harus Diperiksa

        Usut Korupsi Jagung, Pejabat Kementan Harus Diperiksa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Asep Rahmatullah, menegaskan, dewan meminta jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten khususnya untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dari proyek penerapan budidaya jagung itu. Dewan setempat mengapreasiasi kepolisian Banten yang telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Ia berharap Polisi terus maju dalam penanganan kasus ini dan tak gentar memanggil pejabat Kementan, jika ada yang terlibat.

        ?Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Kalau perlu polisi juga memeriksa pejabat Kementan. DPRD mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan dengan cepat kasus dugaan korupsi ini,? kata Asep saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).

        Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterimanya, Asep melanjutkan, saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah mask tahap penyidikan. Bahkan, aparat penegak hukum telah menerbirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

        ?Bahkan sudah SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Cuma kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Tapi kami sudah mendengar beberapa orang yang dipanggil,? lanjutnya.

        Sesunggunya, kata dia, program ini merupakan proyek nasional yang dibiayai oleh APBN. Permasalahanya, dalam proyek ini kontrak yang disiapkan untuk lahan jagung sejumlah 180 hektar. Namun, penerapannya tak mencapai angka yang telah disepakati.

        ?Saya sedikit miris dan memprihatinkan. Ketika ada peluang dari pemerintah pusat, ternyata ada yang terkena konteks kerugian negara ini,? sesalnya.

        Koordinator Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Suhada juga mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polda Banten karena aroma korupsi dalam proyek jagung itu memang sangat "menyengat".

        "Karenanya ini adalah waktu yg tepat bagi Polda untuk menunjukkan komitmentnya dalam memberantas korupsi," tegas Suhada.

        Suhada menyatakan peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2018 harus menjadi pemantik seluruh unsur bersama-sama mendorong penanganan berbagai kasus korupsi di Banten. "Jika tidak, jangan harap korupsi bisa diminimalisir. Sebab salah satu kunci utamanya adalah penegakan hukum," ucap Suhada.

        Suhada mendorong upaya Polda Banten untuk segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan sebagai "shock therapy" dan diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka.

        Terhadap hal sama, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Danil menyatakan penyidik Polda Banten harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

        "Sebaiknya Polda Banten dan Kejati Banten tidak hanya melakukan penyelidikan/penyidikan sebatas Distanak Banten, tapi wajib melakukan pengembangan hingga ke Kementan. Pasalnya program ini bersumber dari APBN," ujar Danil, di kesempatan berbeda.

        Sebelumya, Polri, khusnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkapkan, sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten. Anggaran untuk penerapan budidaya itu sendiri bernilai Rp68,7 milliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Polisi juga menegaskan, telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata, Selasa, mengunbgkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana budidaya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare. Sejumlah pejabat Dinas Pertanian Proivinsi Banten sudah diperiksa. Dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti.

        Soal pemanggilan pejabat Kementerian Pertanian pusat dalam kasus ini, ia memastikan akan dilakukan, tergantung dinamika penyidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: