Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dapat 'Fee' dari Hasil Suap, Eni Saragih Berdalih Halal

        Dapat 'Fee' dari Hasil Suap, Eni Saragih Berdalih Halal Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku "fee" yang ia terima dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo halal karena merupakan "fee" untuk agen.

        "Tentang 'fee' 2,5 persen memang dari CHEC (China Huadian Engineering Company). Memang selalu disampaikan Pak Kotjo kalau 'fee' itu halal, legal, karena Pak Kotjo mendaftarkannya dengan pajak. Saya membantu karena saya yakin tak menyalahi aturan," kata Eni dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

        Eni menyampaikan hal itu menanggapi kesaksian Kotjo yang bersaksi untuk dirinya. Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham BNR Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.

        "Saya mengakui memang pemberian bantuan Pak Kotjo 4 kali ada Rp4 miliar-an. Tapi pemberian itu tak terkait PLTU. Semua pemberian itu ada tanda terimanya. Jadi saya tak sembunyi-sembunyi karena saya tidak menganggap itu suap. Saya mengakui salah menerima pemberian dan saya sudah mengembalikan," ungkap Eni.

        "Fee" tersebut adalah imbalan dari pengurusan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: