Video penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn) sempat viral. Namun sebelumnya, Habib Bahar sempat meminta pengikutnya menghapus video kekerasan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus, mengatakan video tersebut beredar luas di media sosial. Diunggah dengan judul 'Viral! Habib Palsu Mengaku BS'.
"Setelah kejadian penganiayaan, terdapat rekaman video yang beredar berisi interogasi BS (Bahar) kepada dua korban yang kondisinya sudah luka," ujarnya di Bandung, Rabu (19/12/2018).
Iksantyo menjelaskan, Habib Bahar mengetahui adanya hal itu. Namun meminta para pengikutnya untuk menghapus video-video tersebut.
"BS memerintahkan kepada komunitas PHB (komunitas pecinta BS) se-Indonesia untuk menghapus video yang viral, namun ternyata sudah terlanjur beredar luas," katanya.
Karena perbuatan tersebut Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: