Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Jaksel: Japfa Comfeed Didenda Rp2 Miliar

        PN Jaksel: Japfa Comfeed Didenda Rp2 Miliar Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan PN Jaksel tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diselenggaran pada Selasa (18/12/2018) kemarin.

        Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa putusan PN Jaksel tersebut menguatkan putusan KPPU atas perkara merger keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai (MPM). KPPU mengatakan, Majelis Hakim sependapat dengan KPPU bahwa perbuatan yang dilakukan JPFA adalah melanggar pasal 29 UU nomor 5?tahun 1999.

        ?Segala perbuatan yang dilakukan oleh JPFA dapat diindikasikan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,? tulis KPPU dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

        Meskipun demikian, KPPU menghargai JPFA karena telah memberikan respons yang cepat atas surat pemberitahuan dari KPPU.

        Berkaitan dengan perkara hukum yang terjadi, KPPU menjelaskan, akusisi MPM oleh JPFA masuk ke dalam kategori wajib lapor kepada KPPU. Oleh karena itu, JPFA berkewajiban untuk melapor kepada KPPU paling lambat selama 30 hari kerja sejak tanggal efetif yuridis pengambilan saham, yaitu sejak 27/04/2015.

        ?JPFA wajib untuk melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya pada tanggal 10/05/2015, namun JPFA baru melakukan pemberitahuan kepada KPPU pada tanggal 19/09/2016, terlambat selama 310 hari kerja,? tegas KPPU.

        Berkenaan dengan itu, JPFA?tidak menampik bahwa pihaknya tidak melaporkan akusisi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

        ?Berdasarkan fakta dan alat bukti persidangan, JPFA telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 29 UU nomor 5 tahun 1999 jo pasal 5 PP nomor 57 tahun 2010,? lanjut KPPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: