Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disomasi, RIGS Ingin Musyawarah Mufakat Saja

        Disomasi, RIGS Ingin Musyawarah Mufakat Saja Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS) mengungkapkan pihaknya telah menerima surat somasi II dari PT Petrus Indonesia (Petrus) pada Senin (17/12/2018) lalu. Berkenaan dengan somasi tersebut, RIGS lebih memilih untuk menyelesaikan perkara melalui jalur musyawarah mufakat.

        Presiden Direktur RIGS, Abdul Rahman Abbas, mengungkapkan bahwa Petrus melayangkan somasi kepada RIGS lantaran adanya perkara hukum berkenaan dengan statment of account yang melibatkan kedua pihak tersebut.

        ?RIGS beritikad baik dengan telah dilaksanakannya diskusi antara perwakilan Petrus (RBA Lawyers) dan perwakilan RIGS pada 19/12/2018, yang mana RIGS menghendaki penyelesaian permasalahan tersebut secara musyawarah untuk mufakat,? ungkap Abdul dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

        Abdul menjelaskan, dalam statment of account yang dikeluarkan Petrus dinyatakan bahwa RIGS mempunyai tunggakan pembayaran berikut denda keterlambatan sejumlah SG$241.973.63. Namun, RIGS menganggap ada beberapa jumlah tagihan yang tercatat di dalamnya tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang timbul dari beberapa invoice.

        ?RIGS menyatakan keberatan atas pengenaan denda keterlambatan tersebut,? lanjut Abdul.

        Abdul mengatakan, outstanding yang terdapat dalam invoice yang tercatat di statment of account RIGS adalah hanya sebesar SG$71.935.50.

        Meskipun perkara hukum tersebut masih bergulir, RIGS mengaku? belum ada dampak yang dirasakan terhadap RIGS secara umum lantaran perkara tersebut masih direncanakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: