Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Loloskan Gugatan OSO

        Bawaslu Loloskan Gugatan OSO Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019.

        Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan amar putusan pada sidang atas gugatan OSO terhadap KPU mengatakan, Bawaslu meminta KPU memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota perseorangan.

        "Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

        "Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," lanjutnya.

        Sebelumnya, KPU tidak memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura.

        OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: