Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Minta Nama OSO Dicantumkan, Sikap KPU?

        Bawaslu Minta Nama OSO Dicantumkan, Sikap KPU? Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali mencantumkan nama, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, dengan syarat harus mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD nanti.

        Menanggapi keputusan itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat pleno. Bahkan telah menentukan sikap, namun masih belum bisa membeberkan hasil pleno dan sikap KPU tersebut.

        ?Sudah selesai kita (rapat) pleno, tapi nanti biar Pak Ketua (KPU) yang sampaikan," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

        Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu 3 hari sejak dibacakannya putusan Bawaslu untuk mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT DPD. Pramono mengaku KPU masih akan berdiskusi dengan pihak-pihak lain untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

        ?Kan masih ada waktu tiga hari. Nanti akan kami sampaikan pada waktunya. Ya ini kan putusan sangat penting. Sehingga ini bukan saja sikap KPU tapi bisa jadi ini kami nanti mendengar pandangan beberapa pihak,? jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: