Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        51 TKA Operasikan Pembangkit Listrik di Aceh

        51 TKA Operasikan Pembangkit Listrik di Aceh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Banda Aceh -

        Sebanyak 51 tenaga kerja asing disingkat TKA asal Tiongkok mengoperasikan pembangkit listrik sebagai penyedia daya untuk Perseroan Terbatas Lafarge Cement Indonesia di Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar.

        "Tenaga kerja asing itu karyawan PT Shandong Licun Power Plant Technology sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengoperasikan pembangkit listrik (power plant) sebagai penyedia daya listrik," kata Communications & Event Specialist PT Lafarge Cement Indonesia, Faraby Azwani, Minggu (20/1/2019).

        Faraby menyampaikan semua izin kerja karyawan kontraktor tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab dari PT Shandong Licun Power Plant sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Disnaker pada tanggal 15 Januari 2019 lalu. "Mereka berkerja sejak November 2018 dan pukul 16:00 Wib (Sabtu, 19/1) telah dipulangkan semua dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar," jelas Faraby. PT Lafarge Cement Indonesia, kata Faraby akan memastikan semua perbaikan kewajiban sehubungan dengan revisi izin kerja karyawan tersebut.

        "Hal itu secepatnya akan dilakukan oleh PT Shandong Licun Power Plant. Pihak ketiga ini akan berkoordinasi dengan Dinasker Mobduk Aceh dan pihak terkait lainnya," ujar Faraby.

        Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh Putut Rananggono mengatakan, sebanyak 51 tenaga kerja asing asal Tiongkok bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Teechnology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia melanggar dokumen ketenagakerjaan.

        "Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik. Artinya, mereka melanggar dokumen ketenagakerjaan dan semuanya sudah dideportasikan dari Aceh," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh.

        Setelah mendeportasi semuanya dari Aceh, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: