Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah memutuskan untuk memangkas proses perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia sembari berinvestasi. Kebijakan ini diambil lantaran beberapa sektor industri di Tanah Air masih membutuhkan jasa TKA terampil.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SKB pertama tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. Sedangkan SKB kedua tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Melalui aturan bersama ini, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menargetkan, proses perizinan pekerja asing dapat selesai dalam waktu sekitar 5 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Adapun keputusan ini akan mulai berlaku akhir September 2026 ini.
"Jadi memang rencananya akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini. Rencananya tadi saya diinformasikan, Insya Allah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," kata Rosan.
Dengan begitu, ia berharap iklim investasi dan industri di Indonesia bakal turut terdongkrak. Kebijakan ini pun diharapkan mampu mendongkrak investasi asing di Indonesia, atau foreign direct investment (FDI).
Baca Juga: Danantara: PNM Bakal Masuk Kopdes untuk Berantas Rentenir di Desa
Baca Juga: Danantara Soal Bangunan Kopdes di Gunung: Buat Tekan Kebocoran Subsidi dan Inflasi
"Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Harapannya, ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," ungkap Rosan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memproyeksikan, pelayanan ke depan bakal semakin baik. Kendati begitu, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses perizinan kerja TKA.
"Insya Allah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," ujar Yassierli.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: