Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Izin TKA di RI Dipermudah, Pemerintah Targetkan Proses Selesai 4 Hari

Izin TKA di RI Dipermudah, Pemerintah Targetkan Proses Selesai 4 Hari Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia untuk menyertai kegiatan penanaman modal. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha sekaligus memperkuat daya tarik investasi nasional.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani. SKB tersebut mengatur integrasi layanan TKA dalam rangka penanaman modal.

"SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia," jelas Rosan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).

Salah satu SKB mengatur integrasi sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kemnaker serta Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Integrasi tersebut mencakup pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga pengajuan VITAS, ITAS, dan ITAP bagi TKA dalam rangka penanaman modal.

Rosan mengatakan integrasi antarsistem akan membuat layanan investasi lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. "Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan," kata Rosan.

Menurut Rosan, kemudahan perizinan TKA juga dapat mendorong masuknya Foreign Direct Investment (FDI) sekaligus membuka lapangan pekerjaan berkualitas. Ia menyebut sejumlah sektor industri masih membutuhkan TKA yang dapat membawa transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja Indonesia.

"Harapannya integrasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia, dan tentunya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Karena memang kita melihat di beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu masih diperlukan, dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," tegas Rosan lagi.

Pemerintah menargetkan proses setiap layanan perizinan TKA dapat selesai sekitar empat hari. "Dengan mekanisme ini proses izinnya keluar kurang lebih 4 hari untuk masing-masing layanan, dan ini merupakan kelanjutan dari reformasi PP 28 juga, dan jika tidak selesai dalam 5 hari otomatis izinnya akan dikeluarkan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Masih Butuh Pekerja Asing, Pemerintah Pangkas Proses Izin Kerja

SKB tersebut juga menetapkan kepastian waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA), termasuk mekanisme fiktif positif jika batas waktu layanan terlampaui. Dalam skema ini, dokumen dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi dengan OSS.

Dalam integrasi tersebut, OSS menjadi satu pintu layanan sekaligus gateway bagi pelaku usaha untuk mengajukan RPTKA, VITAS, ITAS, dan ITAP. Kemnaker memproses serta menilai kelayakan RPTKA melalui SIAPkerja, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi dan menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, serta ITAP melalui Aplikasi All Indonesia sebelum data penerbitan dialirkan kembali ke OSS.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy