- Home
- /
- Government
- /
- Government
TKA Bakal Lebih Mudah Masuk Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah untuk Investor Asing
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu. Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor asing.
Integrasi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas kementerian dan lembaga berbasis single entry melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan melalui sistem baru tersebut, pelayanan perizinan TKA dapat diakses melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sistem itu mengintegrasikan SIAPKerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, integrasi pelayanan TKA menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola investasi dan pelayanan publik. Dalam dinamika investasi, TKA dinilai memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum tersedia secara memadai.
Penggunaan TKA juga diarahkan untuk mendukung alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Yassierli mengatakan integrasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan sinergi tiga kementerian tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarkementerian dan antarinstansi.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rosan.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kerja sama ketiga kementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah berlangsung sebelum integrasi diformalkan melalui SKB.
Baca Juga: Izin TKA di RI Dipermudah, Pemerintah Targetkan Proses Selesai 4 Hari
Baca Juga: Pendaftaran TKA Dibuka, Murid Dibolehkan Tak Ikut? Kemendikdasmen Bilang Begini
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.
Agus mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung integrasi sistem tersebut. Penyatuan data diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor asing dalam menjalankan proses investasi di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: