Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tim Prabowo-Sandi 'Kesal Banget', Sampai Bilang Begini

        Tim Prabowo-Sandi 'Kesal Banget', Sampai Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempersoalkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 bupati/wali kota yang mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.

        Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan selama kepala daerah yang mendukung Jokowi tidak pernah diproses hukum.

        "Bukan cuma di Jawa Tengah tapi dimana-mana kepala daerah mendukung Pak Jokowi di kampung saya saja ada 12 kepala daerah yang mendukung Pak Jokowi di Sumatera Barat. Aman-aman saja (tidak diproses hukum)," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

        "Di berbagai daerah banyak yang deklarasi, bahkan di Istana kepala daerah yang baru dilantik masih pakai baju pelantikan, mereka aman-aman saja," lanjutnya.

        Ia menambahkan, belum pernah menemukan kepala daerah menjadi tersangka lantaran mendukung Jokowi di pilpres 2019. Tapi kepala desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono menjadi tersangka karena mendukung Cawapres Sandiaga Uno.

        "Intinya menurut kami kalau mendukung Pak Jokowi selama aman-aman saja, saya belum pernah menemukan kepala daerah yang jadi tersangka seperti kepala desa di mojokerto ya. Selama ini deklarasi Pak Jokowi, kepala daerah aman saja," jelasnya.

        Ia menilai hukum terasa tajam kepada kubu Prabowo-Sandi. Seharusnya Bawaslu bisa bersikap objektif terhadap dukungan kepala daerah kepada pasangan calon.

        "Hukum terkesan tajam kepada Pak Prabowo, maka kepala desa masuk penjara tapi kepala daerah aman mendukung Pak Jokowi, harusnya Bawaslu objektif dong masak berani cuma kepala desa saja," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: