Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Resmi Larang Gula Rafinasi Dijual Eceran, Begini Aturannya

        Kemendag Resmi Larang Gula Rafinasi Dijual Eceran, Begini Aturannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang mulai berlaku pada 21 Januari 2019.

        Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti menegaskan, berdasarkan Permendag tersebut, GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR pun dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan konsumen.

        "GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama. Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna," jelasnya dia melalui rilisnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).

        Baca Juga: Oh ini Alasannya Gula Impor Dibutuhkan...

        Namun, lanjut Tjahya, untuk memenuhi kebutuhan industri pengusaha skala kecil dan menengah, produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha koperasi setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.

        "Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya," imbuh Tjahya.

        Sementara itu, bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan koperasi.

        Tjahya juga menyampaikan, perdagangan GKR diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 50 kg. Namun, untuk memenuhi kebutuhan khusus industri pengguna, GKR dapat diperdagangkan dengan menggunakan kemasan berukuran 25 kg.

        "Pada kemasan GKR yang digunakan untuk kedua jenis kebutuhan tersebut wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tandas Tjahya.

        Sementara untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala besar, GKR dapat didistribusikan dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki yang memenuhi kriteria keamanan pangan.

        "GKR yang didistribusikan menggunakan alat angkut berbentuk tangki selain memuat informasi produk juga wajib dilengkapi dengan Salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta harus didistribusikan langsung kepada industri pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati," lanjut Tjahya.

        Untuk menjual GKR, produsen GKR diwajibkan membuat pernyataan mandiri bahwa telah memenuhi persyaratan perdagangan GKR. Pernyataan dibuat secara elektronik melalui SIPT.

        Selain itu, produsen GKR diwajibkan menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR secara menyeluruh kepada menteri secara elektronik melalui SIPT. Laporan realisasi perdagangan GKR dilakukan setiap satu bulan sekali, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

        "Produsen GKR, koperasi, dan industri pengguna GKR yang melanggar aturan dalam Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Tjahya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: