Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        13 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK, Lihat Daftarnya

        13 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK, Lihat Daftarnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada 13 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait perkara dugaan suap eks Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

        Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi, hari ini Rabu (13/2/22019) diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

        "Pemeriksaan 13 saksi anggota dewan itu direncanakan dilakukan di Polda Jambi," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

        Baca Juga: Dua Anggota DPR RI Diperiksa KPK, Kasusnya Soal Ini

        Febri mengingatkan agar para saksi kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai hal yang diketahuinya. Hal itulah, yang nantinya dapat diperhitungkan KPK sebagai faktor meringankan secara hukum.

        "Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada penyidik. Sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," jelasnya.

        Adapun yang diperiksa ialah Ketua Fraksi Partai Demokrat H Nasri Umar, Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi Emi Nosipah, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Hasan Hamid, Suliyanti, Karyani, Nurhayati, Mauli, Yanti Maria Susanti, Rahima, dan Sofian Ali.

        Sebelumnya, KPK menetapkan empat pimpinan DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan hasil dari pengembangan perkara yang dilakukan tim KPK terkait perkara suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

        Empat pimpinan DPRD Jambi itu yakni Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD, serta Sufardi Nurzain selaku Wakil Ketua DPRD. Selain empat pimpinan DPRD, pihak swasta bernama Asiang pun turut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: