Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Abdul Muis Ali, mengatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja di Bogor belum selesai.
"Untuk berkas Habib Bahar masih disiapkan. Nanti akan dilimpahkan langsung oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Cibinong," ujarnya di Bandung, Senin (18/2/2019).
Baca Juga: Waduh! Pendekatan Ekonomi Jokowi Mendekati Kapitalisme, Kata Fadli Zon
Ia menambahkan, saat ini Jaksa masih menganalisis dan menyusun surat dakwaan. Namun, belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Secepatnya. Inginnya minggu ini selesai," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi: Tunjukkan Mana Ulama yang Dikriminalisasi, Saya Urus
PN Bandung sendiri masih menunggu berkas tersebut dilimpahkan untuk nantinya ditentukan perangkat termasuk jadwal persidangan.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Persidangan yang awalnya akan dilakukan di PN Cibinong dipindah ke Bandung. Pemindahan telah disetujui oleh Mahkamah Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: