Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perum Jasa Tirta II (PJT II), Andririni Yaktiningsasi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan Andririni dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Dirut Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro.
"Dipanggil sebagai saksi untuk DS (Djoko Saputro)," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga: KPK Surati Kejaksaan Agung, Isinya?
Tidak hanya Andririni, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil 11 orang saksi lain untuk Djoko. Di antaranya Kadiv P3 PJT II Esthi Pambangun, Endarta (Karyawan PJT II), Manajer Bantuan Hukum Sekper PJT II Firman, Eks Kepala Divisi SDM PJT II Saur Saragih, Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta Andrian Tejakusuma, dan Dirut PT BEMC Sutisna.
Selain itu, ada Achmad Chaerudin (staf PT BEMC), Lintang (mahasiswi), Faizal (konsultan), Astrut (swasta), dan Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II Andrijanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim