Bikin Ulah Anjak Piutang, OJK Bekukan Usaha Perusahaan Pembiayaan Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada salah satu perusahaan pembiayaan, PT Wannamas Multi Finance. Sanksi tersebut diberikan pada 19/02/2019 lalu karena yang bersangkuan melanggar dua ketentuan POJK, salah satunya perihal anjak piutang.
Deputi Komisioner IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, menjelaskan bahwa Wannamas Multi Finance telah melanggar POJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yang menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang.
Baca Juga: OJK Cabut Pembekuan Usaha Asia Multidana
?Berkenaan dengan hal tersebut, PT Wannamas Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha atau penyaluran pembiayaan baru, pengajuan pinjaman baru, pencairan pinjaman baru, penjualan atau pengalihan portofolio pembiayaan,? tegas Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (12/03/2019).
Bukan hanya itu, Wannamas Multi Finance juga terbukti melanggar ketentuan POJK yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, anjak piutang adalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan berupa penjualan piutang (tagihan) dengan memberikan diskon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih