Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara

        Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

        Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, Idrus Marham diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

        "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

        Baca Juga: Kuasa Hukum: Idrus Marham Benar-Benar Tak Tahu-Menahu

        Idrus diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

        Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN.

        Kotjo disebut menggandeng perusahaan asal China yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.

        Baca Juga: Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK

        Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo tetapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.

        Eni yang memang sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU pada Novanto beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Jaksa menyebut tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.

        "Maka terdakwa sebagai Plt Ketum saat itu, Eni menyampaikan kepada terdakwa akan menerima fee dari Kotjo 2,5% berasal dari proyek akan diterima dari Kotjo. Pemberitahuan Eni, terdakwa meminta Eni selaku Bendahara munaslub meminta uang untuk pelaksanaan karena ada rencana terdakwa akan diusung untuk menggantikan Setya Novanto Ketum Golkar," terang Lie di persidangan itu.

        Baca Juga: Menag Tinggal Tunggu Waktu Datangi KPK

        Setelah Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat sebagai Bendahara Munaslub. Apalagi saat itu Idrus berkeinginan untuk menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun.

        "Ada penerimaan Rp 2,25 miliar kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya yang diakui Eni Maulani Saragih dari Johanes B Kotjo. Maka penerimaan hadiah atau janji terpenuhi," katanya.

        Terkait hal memberatkan, Idrus disebut tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan disebut Idrus berlaku sopan, tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dipidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: