Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi telah mencapai 10,32 juta atau meningkat 9,4 persen dibandingkan periode sama 2018 sebesar 10,05 juta.
Baca Juga: Misbakhun Minta Sri Mulyani Pahami Visi Jokowi
"Sudah ada kenaikan menjadi 10.324.265 Orang Pribadi yang telah menyerahkan SPT," kata Sri saat melakukan kunjungan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet dan KKP Pratama Setiabudi 4, Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sri mengatakan sebagian besar penyampaian SPT yang dilakukan Wajib Pajak telah menggunakan pelaporan secara elektronik melalui "e-filing" di portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.
"Pelaporan SPT menggunakan 'e-filing' meningkat pesat sampai 23,68 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan ini ia juga menemukan masih banyak masyarakat yang belum mengerti proses pelaporan SPT dengan sistem "e-filing". Menurut Sri Mulyani, para Wajib Pajak kerap lupa kata kunci saat masuk ke situs pelaporan pajak dan masih menemui kendala seperti lemahnya jaringan internet selama proses pengisian SPT secara elektronik.
Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menyampaikan tenggat waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengalami perubahan yaitu 31 Maret 2019.
Sebagai upaya kemudahan, Wajib Pajak yang tidak bisa melaporkan SPT tepat waktu, mendapatkan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Meski jumlah penyampaian SPT hingga Jumat (29/3) siang sudah mencapai 10,32 juta, namun jumlah ini belum memenuhi target pengumpulan SPT sebesar 15,58 juta dari 18,33 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Orang Pribadi pada 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: