Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perlukah Menaikkan Tarif Batas untuk Kargo Udara?

        Perlukah Menaikkan Tarif Batas untuk Kargo Udara? Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dinilaibelum perlu diterapkan untuk kargo udara.

        Demikian yang disampaikan Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno, Sabtu (6/4/2019). Ia mengatakan dari pada mengatur tarif batas atas dan bawah untuk kargo, lebih baik bila harga sembako yang diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

        "Angkutan barang belum ditata seperti penumpang," ujar Djoko.

        Menurutnya, sejumlah pengusaha mengeluhkan mahalnya biaya logistik di berbagai moda transportasi udara, salah satunya maskapai penerbangan.

        Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

        Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 35% dari Batas Atas

        "Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," papar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin, kepada pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

        Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.

        "Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini (29/3/2019)," ujar Isnin.

        Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

        Baca Juga: Rugi, Kenaikan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Buat Rugi Konsumen

        Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

        Namun, saat disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: