Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi, JPU Ajukan Kasasi

        Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi, JPU Ajukan Kasasi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ke Mahkamah Agung (MA), setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi 1 tahun penjara.

        "Sudah dimasukkan ke MA, 24 April," ujar jaksa Sarwoto di Jakarta Selasa (30/4/2019).

        Di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dhani divonis 1 tahun penjara. Dengan dinyatakan bersalah melakukan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST.

        Baca Juga: Pesan Ahmad Dhani ke Kubu Prabowo Keren

        "Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck," papar hakim membacakan analisis yuridis.

        "Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," sambung hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: