Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ke Mahkamah Agung (MA), setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi 1 tahun penjara.
"Sudah dimasukkan ke MA, 24 April," ujar jaksa Sarwoto di Jakarta Selasa (30/4/2019).
Di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dhani divonis 1 tahun penjara. Dengan dinyatakan bersalah melakukan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST.
Baca Juga: Pesan Ahmad Dhani ke Kubu Prabowo Keren
"Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck," papar hakim membacakan analisis yuridis.
"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," sambung hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: