Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi, JPU Ajukan Kasasi

        Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi, JPU Ajukan Kasasi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ke Mahkamah Agung (MA), setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi 1 tahun penjara.

        "Sudah dimasukkan ke MA, 24 April," ujar jaksa Sarwoto di Jakarta Selasa (30/4/2019).

        Di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dhani divonis 1 tahun penjara. Dengan dinyatakan bersalah melakukan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST.

        Baca Juga: Pesan Ahmad Dhani ke Kubu Prabowo Keren

        "Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck," papar hakim membacakan analisis yuridis.

        "Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," sambung hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: